Semarang, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah per hari ini, Selasa 2 Januari 2024, resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Dibutuhkan sebanyak 177.299 orang yang akan ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS di Jawa Tengah saat pemilu legislatif dan pilpres pada 14 Februari 2024. Nantinya petugas pengawas TPS akan diberikan honor Rp 1 juta.
Di Jawa Tengah, pembukaan pendaftaran PTPS dibuka secara serentak di 576 Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah.
Seremoni pembukaan dilakukan bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta 576 Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan.
"Sebelum pendaftaran dimulai, Bawaslu Jawa Tengah sudah melakukan rapat koordinasi secara berjenjang agar para pengawas pemilu dapat memahami ketentuan pembentukan PTPS. Juga kami sangat gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, dengan memanfaatkan media sosial berbagai platform, sosialisasi ke kampus perguruan tinggi, dan lain-lain hingga sampai ke RT RW," jelasnya di Semarang, Selasa (2/1/24).
Ia menambahkan, Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan sudah siap siaga untuk menerima pendaftar PTPS. Kantor Panwaslu Kecamatan harus terus buka dan petugas penerima pendaftaran selalu siaga.
"Rekrutman PTPS bersifat terbuka, siapapun berhak untuk ikut mendaftar. Sejauh memenuhi syarat maka semua dapat memiliki kesempatan yang sama menjadi Pengawas TPS pemilu 2024," tegasnya.
Ia berharap publik ikut mengawasi proses pembentukan PTPS. Jika ada jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah yang tidak profesional dalam melakukan rekrutman maka silahkan lapor ke Bawaslu Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah, rekrutman PTPS dilakukan di 576 Panwaslu Kecamatan. Jumlah PTPS yang direkrut sesuai jumlah TPS di Jawa Tengah yakni sebanyak 177.299. (tjs/buz)
Load more