Magelang, tvOnenews.com - Kasus pencurian telepon seluler yang disertai dengan kekerasan di Jalan Pahlawan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah yang mengakibatkan korban AGV (23) meninggal dunia berhasil diungkap polisi.
Jajaran Satresktim Polres Magelang Kota akhirnya berhasil meringkus dua pelaku berinisial IYI (29) dan R (19), warga Magersari Magelang Selatan.
"Dua pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI dan R, keduanya merupakan warga Magersari Magelang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Samsudin saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/1/2023).
AKP Samsudin menjelaskan, peristiwa pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada Sabtu malam (30/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku berniat merampas telepon seluler milik korban dengan cara menusuk korban beberapa kali. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.
"Korban mengalami luka tusukan sebanyak delapan kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri," kata Samsudin.
Dari tangan pelaku, katanya berhasil diamankan barang bukti sebuah telepon seluler milik korban dan satu buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (ant/buz)
Load more