Pati, tvOnenews.com - Kebijakan pembelian gas melon atau gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024, dikeluhkan oleh warga ekonomi menengah ke bawah disejumlah daerah.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pelaku UMKM mengeluhkan pemberlakuan kebijakan tersebut karena dianggap menyulitkan.
Pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang wajib menggunakan KTP mulai diterapkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak 1 Januari 2024. Namun, aturan ini disoroti oleh sejumlah pelaku UMKM, termasuk penjual nasi.
Salah seorang penjual nasi di jalan RA Kartini, Kecamatan Pati Kota, Yuni, mengatakan, bila pemerintah menerapkan kebijakan itu, akan membuat pelaku UMKM seperti dirinya kesulitan untuk membeli gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Sekarang itu nggak kayak yang dulu, beli gas penuh aturan jadi ya menyusahkan masyarakat kecil. Kalau kita beli di RT kita kan penjualnya sudah kenal semua dengan yang beli, seharusnya kan nggak usah pakai KTP. Kecuali kalau kita belinya di Margorejo itu lain lagi,” kata Yuni, Kamis (4/1/2024)
Yuni mengaku kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3 kilogram dan jika pun tersedia jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan penggunaan gas setiap harinya.
“Menurut saya ya gimana ya, kalau pakai ktp itu susahnya itu kadang ada kadang nggak ada (stok LPGnya). Padahal untuk gas 3 kg untuk pedagang, untuk kaum menengah ke bawah,” keluhnya.
Load more