Pati, tvOnenews.com - Kebijakan pembelian gas melon atau gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024, dikeluhkan oleh warga ekonomi menengah ke bawah disejumlah daerah.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pelaku UMKM mengeluhkan pemberlakuan kebijakan tersebut karena dianggap menyulitkan.
Pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang wajib menggunakan KTP mulai diterapkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak 1 Januari 2024. Namun, aturan ini disoroti oleh sejumlah pelaku UMKM, termasuk penjual nasi.
Salah seorang penjual nasi di jalan RA Kartini, Kecamatan Pati Kota, Yuni, mengatakan, bila pemerintah menerapkan kebijakan itu, akan membuat pelaku UMKM seperti dirinya kesulitan untuk membeli gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Sekarang itu nggak kayak yang dulu, beli gas penuh aturan jadi ya menyusahkan masyarakat kecil. Kalau kita beli di RT kita kan penjualnya sudah kenal semua dengan yang beli, seharusnya kan nggak usah pakai KTP. Kecuali kalau kita belinya di Margorejo itu lain lagi,” kata Yuni, Kamis (4/1/2024)
Yuni mengaku kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3 kilogram dan jika pun tersedia jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan penggunaan gas setiap harinya.
“Menurut saya ya gimana ya, kalau pakai ktp itu susahnya itu kadang ada kadang nggak ada (stok LPGnya). Padahal untuk gas 3 kg untuk pedagang, untuk kaum menengah ke bawah,” keluhnya.
Dalam sehari Yuni menggunakan 1 hingga 3 tabung gas, tetapi dengan kebijakan ini dia hanya mendapatkan satu tabung gas per hari.
Untuk memenuhi kebutuhan gas setiap hari, Yuni mengaku harus mencari ke RT lain meskipun dengan harga yang lebih mahal. Harga gas elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan adalah Rp 15.500/ tabung, namun ketika sampai di pengecer bisa mencapai Rp 20 ribu.
“Harapannya ya dipermudah untuk beli gas 3 kg. Seandainya kita beli di RT kita sendiri ya dipermudah, jangan dikit dikit habis dikit dikit habis tapi dikasihkan ke warga lain yang lebih mampu mungkin,” ujar dia.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan terkait dengan kebijakan penggunaan KTP untuk pembelian gas elpiji 3 kilogram, pemerintah sedang melakukan penyasaran tahap kedua setelah pendataan sebelumnya untuk dicocokan dengan data Dinas Sosial.
“Ini sedang dilakukan pensasaran tahap kedua setelah dilakukan pendataan kemarin. Akan dilakukan pencocokan dengan data yang ada di data Dinas Sosial mengenai rumah tangga sasaran petani sasaran nelayan sasaran dan usaha mikro,” kata Hadi Santoso.
Hadi menjelaskan, pada tahun 2023 lalu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, telah mengusulkan penambahan kuota elpiji yang disubsidi sebanyak 34.921 rumah tangga sasaran, 7.504 usaha mikro sasaran, 235 nelayan sasaran dan 144 petani sasaran.
Sehingga di tahun 2024, kuota untuk Kabupaten Pati sebanyak 42.804 metrik ton gas elpiji 3 kilogram.
“Nanti akan ada kuota masing-masing. Jadi mungkin tidak seperti yang lalu bisa membeli setiap saat atau mungkin membeli jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. Tapi ada pembatasan nanti yang dilakukan oleh badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas),” pungkas dia. (arm/buz)
Load more