Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang mengamankan lima orang terkait pengiriman ratusan anjing jagal yang digagalkan di Ibu Kota Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ini, para terduga pelaku sedang diperiksa lebih lanjut di Polrestabes Semarang.
“Sementara, kita amankan lima orang dan satu truk yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut,” ujarnya kepada awak media.
Irwan menambahkan, aktivitas yang dilakukan oleh kelima terduga pelaku ini melanggar Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Di Pasal 89 disebutkan dilarang membawa atau memindahkan hewan yang berpenyakit dari suatu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
Selain itu, kelima terduga pelaku juga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing ke wilayah Solo Raya dan Jawa Barat tepatnya di Subang. Anjing-anjing tersebut rencananya akan disembelih dan dikonsumsi sebagai makanan.
Petugas bekerja sama dengan komunitas hewan yakni Animals Hope Shelter Indonesia melakukan penggerebekan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024).
Load more