“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non pangan,” paparnya.
Lebih lanjut, Mbak Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di GT Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Ia menilai pengungkapan ini adalah komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.
Mbak Ita berharap, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan.
“Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more