Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes menetapkan 5 tersangka yang membawa 226 anjing ilegal menggunakan truk ketika melintas di Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.30 WIB.
Satu orang berinisial DH warga Gemolong Sragen, ditetapkan sebagai tersangka utama yang membawa anjing secara ilegal di Semarang.
Kabar penetapan tersangka pembawa anjing ilegal di Semarang ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin 8 Januari 2024.
"Jadi dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial DH dan 4 lainnya driver lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberapa kali melakukan pengiriman," ujar Kombes Irwan Anwar.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan pengiriman yang dilakukan oleh tersangka DH itu misalnya pada bulan Desember saja sudah dua kali termasuk pada 23 Desember 2023 lalu.
"Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka," ucapnya.
Kemudian dari keterangan yang didapat sementara ini anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.
Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD.
Load more