Pati, tvOnenews.com - Bawaslu Pati bersama tim gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya Bawaslu Pati sudah pernah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang masa kampanye pada akhir November lalu.
Namun di masa kampanye ini, kontestan pemilu seperti partai politik, caleg dan relawan Capres- Cawapres yang sudah diberi waktu untuk menertibkan secara mandiri hingga batas waktu terakhir hari Selasa (9/1/2024), masih membandel tidak menurunkan APK yang dipasang di tempat yang dilarangan.
Bawaslu Pati bersama tim gabungan pun akhirnya melakukan penertiban di sejumlah tempat larangan pemasangan APK, mulai dari Alun-alun Pati, kawasan Puri, jalan Diponegoro dan di jembatan Tanjang.
"Hari ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang undangan. Proses ini sebenarnya sudah kita lakukan panjang, ini adalah hasil pengawasan kita sejak awal masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto.
"Kita sudah lakukan pengawasan dan kita temukan alat peraga kampanye yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang undangan. Ada yang di paku di pohon, dipasang di pohon, dipasang di tempat tempat terlarang, lingkungan sekolah, instansi pemerintah, tempat ibadah dan lain sebagainya," lanjut dia.
Tercatat ada 12.547 alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bendera partai, umbul-umbul, poster, dan stiker peserta pemilu yang pemasangannya di zona larangan.
"Total saran perbaikan yang sudah kita sampaikan ke penyelenggara teknis kurang lebih ada 12.547 alat peraga kampanye yang melanggar," ujarnya.
Supriyanto menambahkan, penertiban alat perada kampanye ini dilakukan secara serentak di Kabupaten Pati. Bawaslu Pati mengerahkan seluruh anggota Panwascam dan Panwaslu Desa/ Kelurahan (PKD) di 21 Kecamatan untuk melakukan penertiban apk yang melanggar ketentuan.
"Hari ini kita gelar penertiban APK secara serentak di semua Kecamatan, kita terjunkan Panwascam dan PKD untuk melakukan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan," pungkas dia. (arm/buz)
Load more