Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan jika para pelaku melanggar peraturan terkait kesehatan hewan dan pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain atau sesuai dengan UU No.18 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat 2 UU 18.
Hal ini dimungkinkan dapat membawa suatu wabah virus yang membahayakan kesehatan manusia.
“Dan juga terkait dengan penyiksaan hewan Undang-Undang peternakan dan kesehatan. Anjing ini memang dijual dan hasil curian karena ada jerataan diluar,” ucap dia.
Ia juga menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk melalui Aplikasi Libas.
Dari informasi itu kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengamankan lima orang dan 226 anjing dalam keadaan terikat yang diangkut dalam bak truk terbuka.
“Terinfo truk plat B tidak terdaftar. Lalu dari hasil pemeriksaan mereka tidak lewat tol, keluar tol. Akan dijual ke Kabupaten Klaten nanti keluar tol akan ada yang membeli dibawa ke mobil bak seperti ecer begitu,” imbuhnya. (dcz/muu)
Load more