Sebagai rekomendasi, lanjut Syahruna, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki wewenang terkait untuk melakukan pengecekan kondisi baliho, tiang telepon, tiang listrik, dan penerangan umum.
Selain itu, OPD terkait yang memiliki tugas pemangkasan pohon yang memiliki resiko tumbang atau rapuh agar melakukan pemangkasan. OPD dan masyarakat juga diharapkan melakukan pembersihan dan pengecekan saluran air.
"Kami menghimbau masyarakat seluruh Kabupaten Klaten untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan," imbuhnya. (ieo/buz)
Load more