Pekalongan, tvOnenews.com - Sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, masyarakat yang ingin membeli elpiji berisi 3 kilogram harus memakai kartu tanda penduduk dan kartu keluarga mulai per 1 Januari 2024.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian elpiji berisi 3 kilogram agar tepat sasaran yaitu hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih melakukan evaluasi penerapan peraturan pemerintah terhadap pembelian elpiji bersubsidi yang mewajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga tersebut.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memang untuk transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.
"Ya kami belum resmi menerapkan kebijakan tersebut. Kami perlu melakukan pendataan yang nantinya untuk dimasukkan ke dalam basis data Kementerian Sosial," katanya, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut, Afzan Arslan Djunaid mengatakan hingga kini ketersediaan elpiji bersubsidi (gas melon) masih aman dan tersedia meski di sejumlah daerah lain terjadi kelangkaan stok.
"Monitoring elpiji 3 kilogram ini sudah dilakukan oleh dinas terkait agar stok dan pasokannya bisa terpenuhi dan aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya. (ant/dan)
Load more