Menurut dia, sebanyak 195 tempat pemungutan suara itu terdiri atas 96 TPS berada di wilayah Pekalongan Barat, 68 di Kecamatan Pekalongan Utara, 21 di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, dan 10 di Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kebijakan pendirian tempat pemungutan suara panggung, kata dia, dengan mempertimbangkan apabila ketika di wilayah tersebut tidak ada lagi tempat untuk melakukan pemungutan suara karena terdampak banjir dan rob.
"Sebenarnya perlakuannya hanya untuk mengamankan logistik pemilu agar tidak basah atau rusak. Adapun untuk proses pemungutan suara, sama seperti tempat pemungutan suara pada umumnya," katanya.
Fajar Randi mengatakan, pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi terkait tantangan dan hambatan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.
Load more