Eko mengatakan, pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga 75 Juta. Selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar 120 Juta.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Purworejo untuk menjaga barang-barangnya untuk mencegah kejadian pencurian-pencurian lainya.
Atas kejadian pencurian tiga mobil truk tersebut korban mengalami kerugian sebesar 500 Juta, dan untuk pelaku AP di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Kata Kapolres Purworejo.
"Sementara HP dan BN di duga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" pungkas Kapolres Purworejo. (buz)
Load more