Purworejo, tvOnenews.com.- Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian mobil truk yang diparkirkan di pinggir sungai Bogowonto di Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah. Selain meringkus pelaku pencurian, polisi juga menangkap dua penadah.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mejelaskan, truk yang dicuri para pelaku adalah milik Muliadi (49) seorang pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek PT. Bumindo Karya Mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
"Setelah pekerjaan proyek selesai, pada bulan Juli 2023, korban bermaksud mengambil kembali kendaran alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek, namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek." kata AKBP Eko Sunaryo
"Pada tanggal 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek dan akan di masukan bengkel didaerah magelang namun sampai di mana mobil diparkirkan tersebut mobil sudah tidak berada ditempatnya lagi." lanjut Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024,
Satreskrim Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap BN (48) di Cilacap Jawa Tengah. Dari pengembangan kasus, polisi juga melakukan penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo.
"Sementara untuk pelaku pencuriannya sendiri AP (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesok harinya Senin (8/1) di daerah Kartasura, dan saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo." ujar AKBP Eko.
Eko mengatakan, pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga 75 Juta. Selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar 120 Juta.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Purworejo untuk menjaga barang-barangnya untuk mencegah kejadian pencurian-pencurian lainya.
Atas kejadian pencurian tiga mobil truk tersebut korban mengalami kerugian sebesar 500 Juta, dan untuk pelaku AP di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Kata Kapolres Purworejo.
"Sementara HP dan BN di duga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" pungkas Kapolres Purworejo. (buz)
Load more