Semarang, tvOnenews.com - Ada-ada saja aksi tiga pemuda, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Demi membawa kabur motor curian sejauh mungkin dari lokasi pencurian, para pelaku curanmor ini rela mendorong sepeda motor curian dari Kota Semarang hingga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Apa daya, sudah jauh mendorong motor curian, kini mereka terpaksa menepi di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, karena ditangkap Satreskrim Unit I Pidum Polrestabes Semarang.
"Kasus pencurian ini berada di dua TKP, yaitu di Jl. Genuksari Kelurahan Genuksari pada tanggal 26 Nov 2023 dan TKP kedua di Kp. Klipang Kel. Meteseh pada tanggal 10 Des 2023,“ kata Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Senin (15/1/2024).
Kompol Andika menjelaskan, aksi mereka menggunkan modus mengawasi atau mengecek rumah-rumah yang dihuni pada malam hari yang terdapat kendaraan tidak dikunci stang
“ Sistem mereka adalah memantau dan mengecek dimana kendaraan yang mereka incar tidak dikunci stangnya lalu mereka dorong kabur hingga ke Kab. Jepara ” jelas Kompol Andika.
Dari hasil dua TKP pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah satu hasil kejahatan, dari hasil investigasi para tersangka, menjual barang bukti berupa SPM vario sebesar 1,8 Juta di jepara, untuk penadah pihak Kepolisian sedang melakukan pendalaman hingga saat ini.
Komplotan ini diketuai oleh Rifai (20) Residifis dibantu oleh dua rekannya Fanca (19) dan Ali (22).
“ Pertama saya muter-muter dulu, setelah saya dapat saya langsung bawa keluar kendaraan lalu saya larikan ke Jepara dengan di dorong, perjalan saya tempuh 2 jam,” ujar Rifai, salah satu pelaku.
Dari penyidikan polisi, terungkap Rifai dan komplotannya tersebut sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.Komplotan ini mencakup wilayah Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Gunungpati, dan satu lokasi di Karangjati, Kabupaten Semarang
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit yaitu Honda Beat dengan Nopol H 3691 BDG, Kawasan KLX Nopol AA 5092 ZD, Suzuki Smash Nopol B 6472 NER dan Honda Vario Nopol H 4525 BAE telah diamankan polisi. Sementara ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (buz)
Load more