Surakarta, tvOnenews.com - Pembahasan sejumlah peraturan daerah Kota Surakarta jalan di tempat karena menunggu diskusi bersama dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, saat ditemui wartawan di Surakarta, Rabu (17/1/2024).
"Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali (peraturan wali kota), termasuk APBD," kata Teguh di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.
Teguh meminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, agar sejumlah regulasi tersebut dapat segera selesai.
"Jadi, mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan mana tanggung jawabnya sebagai calon wakil presiden; harus dipikirkan," tegasnya.
Teguh menjelaskan, satu peraturan daerah bisa menghasilkan empat sampai lima perwali.
"Kalau itu tidak diimplementasikan, maka perda tidak jalan, karena implementasinya harus ada peraturan wali kota yang lebih rigid," jelasnya.
Dia mengatakan pemerintah sendiri tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif. Sehingga, lanjutnya, sisi legislatif memiliki kewajiban mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang memang harus selesai pada awal tahun 2024.
"Agar pelaksanaan pemerintahan normal di luar pesta demokrasi," katanya.
Dia mengatakan beberapa perda yang masih harus dibahas dengan wali kota Surakarta, di antaranya perda soal ketenagakerjaan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan retribusi pajak.
"Nah, ini kan harus dievaluasi, ketemunya nanti di akhir Januari, kemudian di awal Februari kami mengevaluasi kinerja. Jadi, produk hukum harus diimplementasikan. Supaya kegiatan berjalan kan produk hukum harus tuntas," ujarnya.
Selanjutnya, hasil perda tersebut disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada pertanyaan atau anggapan negatif yang seolah-seolah menilai pemerintah tidak bekerja. (ant/buz)
Load more