Joko menambahkan, selama ini palang pintu perlintasan kereta api dikelola oleh warga secara sukarela dengan jam operasional di mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 188.00 WIB. Saat kejadian, warga yang menjaga palang pintu belum ada.
Hasil pemeriksaan Tim INAFIS Polres Sragen, Tim Medis Puskesmas Gondang dan Tim Medis RSUD Sragen, korban mengalami luka berat dengan beberapa luka terbuka.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Kepolisian yang ditanda tangani oleh pihak keluarga. (buz)
Load more