Sragen, tvOnenews.com - Seorang warga Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah meninggal dunia setelah tersambar kereta api (KA) Majapahit jurusan Jakarta - Malang, Rabu (24/1/2024).
Korban diketahui bernama Aceng Suryana (63) yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka yang parah.
Dilansir dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen, peristiwa ini terjadi di area perlintasan kereta api tanpa palang Km 227+2 jalur hulu, tepatnya di Dukuh Mangunrejo Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang sekira pukul 04.37 WIB.
"Peristiwa diketahui pukul 04.37 Wib salah seorang Satpam Stasiun Kedungbanteng Kecamatan Gondang, Rio Adi Surya Prasetyo (29) yang mendapatkan informasi dari pihak kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang yang sedang melintas," kata Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo.
" Kemudian Satpam Stasiun Kedungbanteng menuju lokasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT serta warga sekitar, lalu bersama-sama menelusuri lokasi, dan mendapati korban tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekira 30 meter dari lokasi kejadian." lanjutnya.
AKP Joko Widodo menjelaskan, diketahui korban selama ini mengalami gangguan pendengaran, serta menderita sakit saraf kejepit, yang mengakibatkan korban sulit berjalan, dan kalau berjalan harus membungkuk.
“ Diduga korban tidak mendengar ada kereta api yang sedang melintas, ditambah dengan kondisi kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk menghindar secara spontan, sehingga korban tertabrak laju kereta api yang sedang melintas, “ jelas AKP Joko Widodo.
Joko menambahkan, selama ini palang pintu perlintasan kereta api dikelola oleh warga secara sukarela dengan jam operasional di mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 188.00 WIB. Saat kejadian, warga yang menjaga palang pintu belum ada.
Hasil pemeriksaan Tim INAFIS Polres Sragen, Tim Medis Puskesmas Gondang dan Tim Medis RSUD Sragen, korban mengalami luka berat dengan beberapa luka terbuka.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Kepolisian yang ditanda tangani oleh pihak keluarga. (buz)
Load more