Boyolali, tvOnenews.com – Polres Boyolali, Jawa Tengah membongkar makam SN (3) warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah pada hari Sabtu (26/01/2024) pagi.
Makam tersebut dibongkar karena SN diduga meninggal secara tidak wajar.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk mendapatkan suatu keterangan ahli bahwa penyebab kematian itu adalah akibat kekerasan, seperti dugaan yang kita tangani yang terjadi pada korban SN yang meninggal pada hari Senin yang lalu.
“Ya, hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah (korban), anak usia 3 tahun. Kita dahului dengan pembongkaran makam,”katanya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, bahwa korban SN (3) meninggal dunia kemudian para pelayat di antaranya kakek atau mertua pelaku JM (53) melihat jenazah terdapat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh dan menaruh curiga dan melaporkan ke Polres Boyolali.
“Dari serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku MR (26) yang tidak lain adalah bapak tiri korban dan setelah dilakukan Interogasi mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023,” jelasnya.
Selain dari Polres pembongkaran tersebut juga melibatkan dinas kesehatan,TNI, serta warga sekitar. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 9.15 WIB dan berakhir pukul 9.45 WIB.
Dalam pembongkaran tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak Polres Boyolali, dan menarik perhatian dari warga setempat yang ikut melihat dari dekat pembongkaran tersebut.
Setelah selesai dibongkar, kemudian jasad korban yang berada di dalam kantong palstik dimasukkan ke mobil ambulans Dinas Kesehatan Boyolali dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi. Otopsi dilakukan oleh tim dokter forensik Biddokkes Polda Jateng.
Menurut kapolres, korban juga sempat dibawa ke puskesmas, namun sudah meninggal dunia.
“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (ags/dan)
Load more