Magelang, tvOnenews.com – Sat Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap total 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 6 orang tersangka.
Para tersangka ini merupakan narkotika jenis sabu, narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa melalui Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024.
Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa sabu–sabu sebanyak 12,55 gram, tembakau gorilla atau tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, pil yarindo sebanyak 5000 butir, serta total tersangka sebanyak 10 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa, dimana 6 tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba maupun kriminal.
Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca." kata AKBP Roman Smaradhana yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas AKP Prapta Susila.
"Dalam penyelidikan, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” lanjutnya.
Load more