Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan 2 tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.
Dari tangan kedua Tersangka diamnakan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.
Dalam Konferensi Pers tersebut juga diungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan.
Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip.
“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terang AKBP Roman.
Kasat resnarkoba Polresta Magelang AKP Edi Sukamto menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang peluncur atau caraka narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Load more