Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Dari Tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar yang kemudian dari Handphone tersangka didapatkan 10 foto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang." kata AKP Edi.
Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” lanjutnya.
Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.
“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” pungkasnya.
Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram serta penemuan 5 botol pil Yarindo atau pil sapi sebanyak 5.000 butir. (buz)
Load more