Magelang, tvOnenews.com – Sat Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap total 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 6 orang tersangka.
Para tersangka ini merupakan narkotika jenis sabu, narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa melalui Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024.
Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa sabu–sabu sebanyak 12,55 gram, tembakau gorilla atau tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, pil yarindo sebanyak 5000 butir, serta total tersangka sebanyak 10 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa, dimana 6 tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba maupun kriminal.
Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca." kata AKBP Roman Smaradhana yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas AKP Prapta Susila.
"Dalam penyelidikan, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” lanjutnya.
Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan 2 tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.
Dari tangan kedua Tersangka diamnakan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.
Dalam Konferensi Pers tersebut juga diungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan.
Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip.
“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terang AKBP Roman.
Kasat resnarkoba Polresta Magelang AKP Edi Sukamto menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang peluncur atau caraka narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Dari Tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar yang kemudian dari Handphone tersangka didapatkan 10 foto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang." kata AKP Edi.
Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” lanjutnya.
Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.
“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” pungkasnya.
Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram serta penemuan 5 botol pil Yarindo atau pil sapi sebanyak 5.000 butir. (buz)
Load more