LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa)
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Rupanya Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta, Kecewa Tidak Mendapat Apresiasi

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Kamis, 1 Februari 2024 - 15:47 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com -  Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Almas menggugat Gibran dengan alasan wanprestasi karena mengangap Gibran tidak memberikan apresiasi padanya setelah gugatannya ke MK dikabulkan dan memuluskan langkah Gibran sebagai Cawapres.

Dalam salinan surat pada PN Surakarta yang diterima tvOnenews, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru menyampaikan 15 alasan gugatan wanprestasi atas Gibran.

"Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden." kata Kuasa Hukum Almas pada poin ke 3 salinan surat tersebut.

Baca Juga :

"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat." bunyi keterangan dalam poin ke 5.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat." lanjut keterangan dalam poin ke 8.

Selain itu dalam poin ke 10-12 disebutkan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memohon Pengadilan Negeri (PN) Surakarta agar mengabulkan gugatan kliennya terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada 29 Januari lalu.

Dalam pokok perkara ini, terdapat 8 poin yang dimohonkan kepada Ketua PN Surakarta. 

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Kemudian menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat. Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta

Ketiga, menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan atau disalurkan ke 1 panti asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

Kelima, menghukum tergugat untuk menyampaikan penyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka

Keenam, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Vooraad)

Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

"Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan amarnya tersebut. Namun bila majelis berpendapat lain, dengan ini penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil-adilnya," tulis Kuasa Hukum Almas dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (1/2/2024).

Perlu diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Gugatan ini merupakan lanjutan dari putusan yang terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi cawapres. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan Sempat Ditelepon Orang Tua Korban untuk Serahkan Diri

Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan Sempat Ditelepon Orang Tua Korban untuk Serahkan Diri

Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan Yandi Supriyadi (28) yang merupakan buronan dari kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur.
Investor Emas Ramai Pindah ke Kripto, Ini Penyebabnya

Investor Emas Ramai Pindah ke Kripto, Ini Penyebabnya

Harga emas bahkan berpotensi untuk terus turun ke depannya. Adapun, emas diperkirakan akan turun hingga sedalam Rp200 ribu dibanding saat berada di titik atas.
Bobby Nasution Perintahkan Tim Cabut Laporan Pengaduan Insiden Pelemparan Usai Debat Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Bobby Nasution Perintahkan Tim Cabut Laporan Pengaduan Insiden Pelemparan Usai Debat Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagub Sumut), Bobby Nasution mengatakan, hari ini Jumat (8/11/2024) telah menyuruh tim kuasa hukumnya mencabut laporan pengaduan
Ibas Dukung Komitmen Presiden Prabowo soal Eksplorasi Migas: Ini Diperlukan Demi Capai Ketahanan Energi Nasional

Ibas Dukung Komitmen Presiden Prabowo soal Eksplorasi Migas: Ini Diperlukan Demi Capai Ketahanan Energi Nasional

Politikus dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan bahwa dukungan terhadap eksplorasi (lifting) kilang minyak dan gas oleh Pertamina.
Timnas Indonesia Vs Jepang, Ini Target Realistis yang Diberikan Erick Thohir Buat Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Vs Jepang, Ini Target Realistis yang Diberikan Erick Thohir Buat Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir beberkan target realistis yang diberikan buat Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia saat berhadapan kontra Jepang dan Arab Saudi.
Mensesneg Ungkap Pesan Tegas Presiden Prabowo: Bebas dari Politisasi dan Dendam

Mensesneg Ungkap Pesan Tegas Presiden Prabowo: Bebas dari Politisasi dan Dendam

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan pesan tegas yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya, khususnya terkait pentingnya menjaga pemerintahan
Trending
Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Bermain di laga lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025, Lion City Sailors harus mengakui kehebatan Persib Bandung dengan skor akhir 2-3. 
Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Thailand dan Timnas Indonesia U-20 Senasib, Suporter Gajah Perang Beri Reaksi Begini usai Drawing Piala Asia U-20 2025

Thailand dan Timnas Indonesia U-20 Senasib, Suporter Gajah Perang Beri Reaksi Begini usai Drawing Piala Asia U-20 2025

Thailand dan Timnas Indonesia U-20 senasib di Piala Asia U-20 2025, seorang suporter Thailand berikan reaksi ketar-ketir usai hasil undian fase grup turnamen.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan  Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah menyiapkan segala kematangannya dalam melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Omongan Media Vietnam Terbukti, dari Awal Sudah Tahu Keputusan AFC Bikin Timnas Indonesia Sulit ke Piala Dunia

Omongan Media Vietnam Terbukti, dari Awal Sudah Tahu Keputusan AFC Bikin Timnas Indonesia Sulit ke Piala Dunia

Ternyata sejak awal media Vietnam sudah tahu jika keputusan AFC bisa membuat Timnas Indonesia U20 susah ke Piala Dunia, dan kini terbukti prediksi media Vietnam
Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Philippe Troussier yang mualaf ini didepak oleh VFF buntut pencapaian buruk Vietnam, yang dibantai Timnas Indonesia 0-3 dalam putaran kedua Kualifikasi Piala ..
Selengkapnya
Viral