Sragen, tvOnenews.com - Tim Reserse Kriminal Polsek Sukodono, Sragen, Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan kriminal dari luar daerah yang beraksi di wilayah Sukodono Sragen.
Komplotan pencuri yang berjumlah 6 orang tersebut melakukan pencurian susu di salah satu minimarket di Sukodono. Dua pelaku yang telah berusia lanjut berhasil ditangkap, sementara 4 pelaku lainnya masih buron.
"Pengungkapan kasus pencurian susu di minimarket wilayah Sukodono tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian susu merk Chil Kid di minimarket Dukuh Harjosari, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen." kata Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto, Jumat (2/2/2024).
"Ditangkap 2 orang tesrsangka, sementara 4 orang lainnya dalam komplotan pencurian spesialis susu bermerk chil kids tersebut masih dalam pencarian tim resmob" lanjutnya.
Iptu Mujiyanto menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2023 pukul 14.00 WIB. Namun baru dilaporkan oleh korban Anik Murniati (41) warga Harjosari, Majenang, Sukodono, pada Sabtu 13 Januari 2024, setelah salah satu dari pelaku berinisial S (53), warga Surabaya berhasil ditangkap.
Korban mengetahui pencurian tersebut dan mengecek rekaman CCTV, yang terlihat pelaku mengambil susu dan dimasukan ke dalam keranjang belanja dalam jumlah banyak, untuk kemudian diduga diserahkan kepada pelaku lainnya, yang kini masih dalam pencarian.
Pelaku kembali lagi bersama dua rekannya pada Jumat, 12 Januari 2024, diduga akan melakukan aksi serupa. Namun kedatangan pelaku dicurigai dan diamati oleh satu salah karyawan toko, dan melaporkan kedatangan pelaku kepada korban.
"Merasa bahwa aksinya terendus, maka pelaku dengan segera meninggalkan toko bersama rekan-rekannya, namun dapat diamankan oleh korban bersama-sama warga sekitar di jalan raya Sukodono" jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 24 susu merk Chil Kid beragam ukuran dan jenis, dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sementara AS pembawa hasil curian bersama-sama para pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Kepolisian, (DPO), “ terangnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen, bersama-sama reskrim Polsek Sukodono untuk menemukan para pelaku.
“ Motif para pelaku karena permasalah ekonomi, meski demikian, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan atau pemberatan, “ tutupnya. (buz)
Load more