Amin pun menganggap apa yang telah dilakukan Pengawas TPS (PTPS) di TPS 04 sudah tepat, yaitu dengan memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada Ketua KPPS,
"Sudah betul bahwa itu terjadi di TPS atas saran perbaikan atau rekomendasi dari pengawas TPS kemudian diteruskan ke KPPS, kemudian merekomendasikan ke tingkat atasnya kemudian KPU tingkat kabupaten membuat surat keputusan untuk membuat PSU," imbuhnya
Pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di 26 TPS di kabupaten kota di Jawa Tengah, merupakan usulan dari Bawaslu Provinsi, yang disebabkan oleh beberapa kendala teknis dan kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat TPS.
Seperti halnya, faktor human error dalam pemahaman petugas tentang, ketentuan daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
'Saya meilhat ini lebih pada faktor teknis juga mungkin human eror karena kan memang betul di satu TPS itu kita tidak bisa memprediksi, kita taulah psikologis tapi kan memang kami tidak mau juga membuat pernyataan bahwa ini kesalahan pengawas TPS, KPPS tidak, tapi artinya ini ya itulah yang terjadi di lapangan. Tapi kita bersyukur bahwa dari 117.299 TPS itu hanya 26 yang mengalami PSU kan suatu yang luar biasa," pungkasnya. (wkn/buz)
Load more