Sedangkan tali asih berasal dari iuran suka rela KPU, PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Klaten dan diberikan sebagai ungkapan bela rasa sesama penyelenggara Pemilu.
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori menambahkan, secara teknis, pemberian santunan telah diatur dalam PKPU No. 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan ad hoc Pada Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024. (ieo/buz))
Load more