Klaten, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial DO ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah atas kasus penembakan dengan korban SR. Penembakan tersebut dilatarbelakangi masalah dendam.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada 16 Februari 2024 pukul 01.00 WIB. Tersangka berinisial DO (25) warga Kecamatan Klaten Tengah dan korban berinisial SR (21) warga Kecamatan Bayat.
Lokasi penembakan, yakni di Jalan Dusun Jlumbung, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi dan Jembatan Gambangan, Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Klaten.
Modusnya adalah tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong dan menembaknya menggunakan Airsoft Gun berpeluru gotri. Airsoft Gun yang digunakan tersangka merupakan milik pelaku lain yang saat ini masih buron.
"Kronologis ungkap kasusnya, korban mengalami luka tembak pada bagian tubuhnya. Lalu korban dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui luka tersebut. Saat diperiksa dokter ditemukan gotri di bagian tubuhnya," ujar AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024).
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos, sepeda motor, dan dua butir gotri yang digunakan sebagai peluru Airsoft Gun. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku tega menembak korban karena motif dendam setelah sebelumnya korban menganiaya teman tersangka.
Load more