"Nah ternyata dulu itu pernah kejadian mertua saya juga, makanya saya langsung emosi gitu istri saya bilang ternyata ibu dulu juga pernah gitu tapi ibu nggak bilang," jelas Adi.
Saat itu juga Adi langsung melakukan penikaman. Tercatat, korban mendapat satu luka sayatan dan lima tusukan.
"Di leher sini seset satu, abis itu kan dia gini (nunduk) terus (di belakang) dua, terus ininya (samping) tiga," katanya.
Tak berselang lama pihak korban melaporkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.(dcz/muu)
Load more