Purworejo, tvOnenews.com - Pada hari Kamis (22/2/2024) pukul 14.30 di jalan Daendles, tepatnya wilayah Desa Ukirsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo,petugas Satlantas polres Purworejo khususnya Unit Patwal saat melaksanakan giat patroli Penindakan knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi.
Petugas patwal melihat mobil Lexus warna putih NOPOL B 1625 TCY Masa Berlaku TNKB Bulan 11 tahun 2023, Datang dari arah Kebumen atau barat, Kemudian petugas menghentikan mobil tersebut namun pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan langsung tancap gas lari kearah Purworejo sambil membanting setir hampir menabrak petugas, yang saat itu berusaha menghentikan.
Akibat mobil Lexus yang membanting setir dan hampir menabrak petugas saat berusaha menghentikan, Kemudian petugas merasa curiga karena mobil berkaca hitam pekat dan tidak berhenti di lakukan pengejaran.
Pada saat pengejaran salah satu anggota menghubungi kanit Turjagwali Ipda Bambang yang saat itu masih berada di area salah satu SLTP Grabag sosialisasi knalpot brong.
Salah satu anggota memberikan informasi jika anggota sedang melaksanakan pengejaran. Bahwa pengejaran mobil lexus tersebut sampai 5 KM dan mendahului banyak kendaraan di depannya dan membahayakan pengguna kendaraan lain
Saat pengejaran dilakukan petugas sejauh 5 sampai 6 kilometer dan berhasil memberhentikan mobil Lexus tersebut di Trafic Light simpang 4 Ketawang oleh Kanit Turjagwali bersama anggota .
Kemudian oleh anggota Aipda Kukuh (dul Kemit) di lakukan pemeriksaan sesuai SOP, saat itu baru di ketahui bahwa pengemudi seorang perempuan muda berumur sekira 25 tahun bersama seorang Perempuan di sebelahnya.
Menurut keterangan anggota dilapangan mobil Lexus ini akan melakukan perjalanan menuju jogja dari arah kebumen.
AKP Untung Ariyono S. H..M.H menjelaskan Setelah di lakukan pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati pada bulan 11 th 2023 ( mati pajak 4 bulan ) serta KTP pengemudi."Ucapnya.
"Sesuai Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi . Dan Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 huruf a bhw STNK dn TNKB hy berlaku sampai 5 th stelah diregrestasi dn dimintakan pengesahan setiap tahunnya," tegasnya.
Saat anggota satlantas polres Purworejo mencoba mengecek seluruh Kendaraan yang tidak di lengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Kemudian di lakukan penindakan penilangan sesuai Pasal yang dilanggar. (esa/ebs)
Load more