Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jateng telah menyalurkan bantuan internet desa berupa akses WiFi dengan kecepatan 100 Mbps, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah miskin ekstrem.
Penyediaan akses internet ini untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata dan potensi yang dimiliki wilayahnya, terutama desa-desa melalui program digitalisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan, seluruh desa didorong berinovasi menjadi desa digital.
"Karena internet desa itu sangat diperlukan untuk kemajuan desa itu sendiri, wisata dan sebagainya sekarang yang lagi booming wisata desa, kalau inovasinya (desa, red.) tinggi maka akan laku keras," kata Riena Retnaningrum, Kamis (29/2/2024).
"Desa pun juga bisa berinovasi dengan desa digital. Di Jateng juga punya Desa Krandegan di Purworejo, dan Desa Kemuning di Karanganyar untuk desa digitalnya. Inovasi-inovasi itu perlu," lanjutnya.
Dua desa tersebut merupakan contoh dari banyak desa digital yang telah maju sehingga masyarakatnya sudah akrab dengan berbagai layanan aplikasi, mulai kependudukan, wisata, hingga usaha.
Saat ini sudah ada 599 desa di Jateng yang telah mendapatkan bantuan fasilitas internet desa, diawali pada 2022 sebanyak 53 desa, kemudian 331 desa pada 2023, dan tahun ini sebanyak 215 desa.
Riena berharap program digitalisasi ke depan bisa mencakup seluruh wilayah yang ada di Jateng sehingga bisa membantu masyarakat desa berinovasi mengangkat potensi yang dimiliki wilayahnya.
Seiring digitalisasi yang berkembang pesat, kata dia, Pemprov Jateng juga memiliki program JatengProv Computer Security Incident Response Team (JatengProv-CSIRT) untuk menangani keamanan informasi.
Menurut Riena, JatengProv-CSIRT adala tim reaksi cepat untuk mengantisipasi kejahatan siber di kalangan pemerintah provinsi yang dibentuk pada 2023 disaksikan langsung Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Saat ini, Riena mengatakan bahwa tim reaksi cepat itu sudah ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian 21 kabupaten/kota juga sudah memiliki CSIRT, sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya menyusul. (ant/buz)
Load more