"Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Pelanggaran dan penyalahgunaan berkaitan minuman keras beralkohol tidak diperbolehkan. Dan hari ini alhamdulillah bisa memusnahkan 1.316 botol minuman keras hasil dari razia yang dilakukan Satpol PP Kebumen," kata Juniadi disela-sela pemusnahan.
Juniadi menjelaskan ribuan botol miras ini merupakan barang bukti sitaan dari hasil operasi Satpol PP empat bulan terakhir mulai September, November, Desember, Januari. Kegiatan ini sekaligus untuk momentum jelang puasa ramadhan.
Lebih lanjut Juniadi menjelaskan, pihaknya hanya menyita barang bukti berupa miras dalam penindakan perda. Selanjutnya, Satpol PP akan membina para penjual agar tidak menjual kembali minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Kalau melanggar akan terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda Rp50 juta," pungkasnya. (wkn/buz)
Load more