Semarang, tvOnenews.com - Hingga hari ke empat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan penindakan hukum pada 9.779 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.
“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).
Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.
Kabidhumas menjelaskan, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 pelanggar lalu lintas.
“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” jelas Satake.
Load more