Brebes, tvOnenews.com – Jelang bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian di Brebes, Jawa Tengah menggencarkan razia minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal disejumlah warung.
Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (10/3/2024) dinihari tadi. Belasan Miras berbagai merek dimanakan dari lokasi berbeda yang dijual secara ilegal di warung milik warga di wilayah Kecamatan Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Brebes AKP Mulyono mengatakan, razia digelar dalam rangka cipta kondisi dan menjaga kondusifitas jelang bulan Ramadhan serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.
“Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan,” kata AKP Mulyono, Minggu (10/3/2024).
Kepada penjual miras selanjutnya dilakukan pembinaan dan Tipiring karena melanggar perda Bupati Brebes No 01 Tahun 2015. Sedangkan untuk puluhan botol Miras tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti yang kemudian nantinya akan dilakukan pemusnahan.
“Kegiatan ini juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari minuman keras” kata Kapolsek.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” imbaunya. (buz)
Load more