Pekalongan, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginformasikan dari 70 perusahaan, sudah 54 yang melaporkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan masing-masing.
"Dari 70 perusahaan tersebut ada 54 perusahaan yang sudah memberikan THR dan semoga lainnya (perusahaan) bisa menuntaskan masalah pemberian THR Lebaran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfian, Rabu (3/4/2024).
Betty menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian THR Lebaran kepada 70 perusahaan di wilayah Kota Pekalongan
Dia menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Sesuai surat edaran tersebut, pemberian THR kepada karyawan perusahaan dapat diberikan paling lambat pada 3 April 2024.
"Kami berharap hari ini semua perusahaan sudah dapat menuntaskan pemberian THR Lebaran 2024 pada karyawan," imbau Betty.
Pihaknya membuka posko layanan aduan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Raya Lebaran 2024 dalam rangka melakukan mitigasi pada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
Load more