Penetapan calon anggota PPK pada 15 Mei 2024 dan selanjutnya pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
Henry mengatakan, pembentukan badan ad hoc teknis pendaftaran, syarat dan jumlah kebutuhan secara umum masih sama pada Pemilu 2024.
Ia menyebutkan, syarat menjadi anggota PPK, yaitu WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan dasar negara, memiliki ijazah minimal SMA, mempunyai identitas diri, tidak menjadi bagian anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki riwayat hukum.
Menurut dia kontrak kerja PPK akan dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 2 bulan setelah pemilihan kepala daerah. (ant/buz)
Load more