Kudus, tvOnenews.com - Berkas kasus dugaan penipuan terkait puluhan calon umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah pada pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Senin (6/5/2024).
"Target kami pekan ini berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus, sehingga bisa segera disidangkan," kata Tegar Mawang Dhita.
Tegar menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan 15 saksi, sehingga persidangan dimungkinkan membutuhkan waktu hingga dua bulan.
Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan tersebut, diterima dari Polres Kudus pada 26 April 2024.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan.
Sementara pasal tindak pencucian uang, kata dia, memang tidak disangkakan, sehingga tidak dilakukan penelusuran harta.
Load more