Meskipun demikian, tim penyidik Polres Kudus telah melakukan penyitaan barang bukti yang bernilai ekonomis yang nanti dapat digunakan sebagai pengganti uang dari para korban. Di antaranya, ada kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai senilai Rp160 juta.
"Semua itu menunggu hasil fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagalnya 189 orang berangkat umrah ke Tanah Suci Mekkah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.
Lantas korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka. Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024. (ant/buz)
Load more