Brebes, tvOnenews.com - Kasus pencabulan terhadap anak-anak biasanya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Namun, kasus pencabulan yang menimpa dua bocah kakak adik di Brebes, Jawa Tengah, justru terbalik. Dimana dua pelaku pencabulan masing-masing mendatangi orang tua korban, untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya yang telah dilakukan.
Akibatnya, orang tua korban dua bocah kakak beradik yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun ini, akhirnya melaporkan kasus pencabulan yang dialami dua putrinya ke polisi.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi, keduanya yaknI JR (40) merupakan guru ngaji dari korbannya yang masih berusia 5 tahun.
Sementara kakak korban, bocah berusia 8 tahun tega dicabuli tetangganya yang lain, JK (28). Kedua pelaku merupakan warga di Kecamatan Ketanggungan, yang masih satu kampung dengan korbannya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan perkaranya kini ditangani Unit PPA Satreskrim polres Brebes.
Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korbannya. Termasuk hasil visum kedua korbannya.
Load more