Terungkapnya kasus pencabulan, berawal dari JR yang selalu meminta maaf ke ibu korban hingga 3 kali, sehingga mengundang kecurigaan.
Setelah ibu korban korban menanyakan soal permintaan maaf, akhirnya JR yang dikampungnya dikenal sebagai guru ngaji akhirnya mengakui telah mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 5 tahun.
"Memang benar, tersangka JR dikenal sebagai guru ngaji di lingkungannya, sekaligus tetangga korban," kata Umi, Selasa ( 07/05/2024).
Sementara pencabulan terhadap kakak dari korban pencabulan guru ngaji itu, ungkap Umi, setelah di lingkungan rumah korban ramai soal aksi bejad sang guru ngaji.
"Tersangka JK lalu datang ke rumah korban untuk meminta maaf karena juga telah mencabuli anaknya yang lain berusia 8 tahun," jelas Umi.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari PPA Satreskrim Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Umi.
Load more