Salah satu tersangka JK mengakui perbuatannya.telah mencabuli korban berusia 8 tahun sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Pertama korban dicabuli di rumah pelaku sendiri dan kedua serta ketiga dilakukan dirumah kontrakan ibu korban.
"Korban saya rayu dengan tak pinjami handphone dan dikasih uang sebesar Rp 2 ribu. Korban ta raba-raba pahanya diam saja sambil lihat hp. Akhirnya saya melakukan pencabulan sama korban," pungkasnya. (tho/buz).
Load more