Pekalongan, tvOnenews.com - KPU Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah membuka pendaftaran pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 November mendatang.
Sesuai tahapan, jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota - wakil wali kota dimulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024,
Namun hingga dibuka tahapan pendaftaran belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke KPU.
"Bagi kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan minimal 23.063 lembar KTP," kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda, Rabu (8/5/2024).
"Demikian pula, kami juga masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama, dan Keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024," lanjutnya.
Fajar Randi menjelaskan, adapun persyaratan calon peserta jalur perseorangan dalam Pilkada 2024, di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap 25.623 orang, dan menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK perseorangan), serta melampirkan fotokopi KTP elektronik dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Untuk Informasi lengkap, masyarakat yang ingin maju sebagai calon wali kota melalui jalur perseorangan bisa melihat di website KPU Kota Pekalongan.
Load more