"Dan masyarakat Kebumen sudah paham siapa saya, kasusnya seperti apa, sehingga disitulah saya memberanikan diri untuk bagaimana kedepan membangun Kebumen lebih baik lagi," ungkapnya.
Sejak keluar dari tahanan pada 2019, Adi Pandoyo disibukkan dalam dunia bisnis peternakan ayam dan pengelolaan wisata. Dalam proses itu, kita tidak boleh melupakan putusan MK yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen Arembono mengatakan pihaknya tidak melihat latarbelakang seseorang. Saat disinggung pernah atau terjerat kasus hukum, menyerahkan semua keaturan yang ada.
"Pihak kami tidak melihat itu mas, selama tidak melanggar aturan silahkan. Terkait beliau pernah di penjara biarkan nanti masyarakat yang menilai," jelas Arembono.
Arembono menambahkan, PDI P Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan yang terbaik sebagai cabup dan cawabup Kebumen.
"Kami mempersilakan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri," pungkasnya.
Diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. (wkn/buz)
Load more