Dirinya juga mengatakan jika sudah melakukan kekerasan beberapa kali. Alasan ia mengancam korban untuk tidak melapor lantaran takut tidak ada yang menjaga anaknya.
“Kami nikah sudah 6-7 tahun, punya tiga anak paling kecil 1 tahun lebih dan paling besar 6 sampai 7 tahun umurnya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT. (dcz/buz)
Load more