Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria di Kota Semarang nekat menganiaya istrinya karena memergoki chat dengan pria lain yang dianggap selingkuhannya.
Korban bernama Septiana Nurjanah (28) kini harus mendapatkan perawatan karena mengalami patah tulang pada rahangnya.
Wanita berusia 28 tahun itu juga sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku bernama Tri Mulyono jika berani melaporkan aksi kekerasan itu ke kepolisan.
KanitPPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menjelaskan, peristiwa ini diketahui ketika adanya laporan dari SOS Aplikasi Libas oleh kerabat korban secara diam-diam pada Kamis (16/5/2024) sore.
Menerima informasi itu, petugas kepolisian langsung menuju ke RS Bhayangkara tempat dimana korban mendapatkan perawatan medis untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dicek, ternyata betul ada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah memastikan peristiwa itu, kepolisian kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah adanya laporan, di rumah kos wilayah Mranggen Kabupaten Demak.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Menurut keterangan yang diterima, aksi itu ternyata sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu di kos Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk.
Artinya selama waktu itu korban hidup dengan rahang kanan patah dan luka lebam ditubuhnya. Ditambah korban merasa tertekan karena ancaman pembunuhan oleh pelaku.
“Peristiwa tanggal 16 April 2024 pukul 02.00 di kos. Jadi tersangka membuka handphone istrinya kemudian melihat chat yang sekira menimbulkan kecembururan ada kata sayang. Setelah itu korban ditanya mengakui tapi sebelum ada pembuktian itu dan tersangka langsung emosi memukul menendang beberapa kali memukul menggunakan hanger,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Jumat (17/5/2024).
“Di rahang sebelah kanan dipukul, posisi korban tidur berdiri korban diinjak lalu dipukul beberapa kali menggunakan hanger mengenai punggung dan korban diancam agar tidak melapor ke polisi. Sehingga korban menderita rahang patah dari tanggal 16 April sampai satu bulan menderita patah rahang dan diancam tidak boleh melapor,” lanjutnya.
Ketiga anak korban kini dititipkan ke neneknya untuk dirawat. Sedangkan korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sejak tiga hari yang lalu.
“Korban dilakukan operasi menyambungkan rahang dengan pen. Tersangka tidak ikut karena alasan menjaga anak dan pelaku diamankan setelah pindah kos di Mranggen,” paparnya.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengakui jika memang melakukan kekerasan karena kesal diselingkuhi. Bahkan ia menyebut jika komunikasi dengan selingkuhannya membicarakan perceraian.
“Memang dari salah satu aplikasi tiktok ada mau kata-kata mau cerai ada kata-kata lagi dia suka sama bujang,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan jika sudah melakukan kekerasan beberapa kali. Alasan ia mengancam korban untuk tidak melapor lantaran takut tidak ada yang menjaga anaknya.
“Kami nikah sudah 6-7 tahun, punya tiga anak paling kecil 1 tahun lebih dan paling besar 6 sampai 7 tahun umurnya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT. (dcz/buz)
Load more