Kebijakan penghapusan denda ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0181/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Memberikan Insentif Fiscal berupa Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda keterlambatan Pelaporan dan Penyetoran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
"Penghapusan sanksi administrasi berupa Denda atas Pembayaran Piutang Pajak Daerah. Serta Setiap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang melakukan pembayaran piutang PBB P2 untuk masa Pajak sebelum Tahun 2024 dibebaskan dari Denda keterlambatan," terang Dibdo.
Dilanjutkan oleh Rudibdo syarat untuk mendapatkan penghapusan denda pajak PBB P2 hanya dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo pada September 2024.
" Pembayaran pun juga sudah kami mudahkan bisa hanya lewat kanal-kanal yanh tersedia. Seperti ovo, dana, tokopedia bisa juga lewat gojek. Tentu kami berharap kesadaran di tahun 2024 ini lebih tinggi lagi. Kan jatuh temponya masih nanti September 2024. Selain itu bagi yang membayar sebelum jatuh tempo juga kami ikutkan dalam undian berhadiah utama sepeda motor," pungkasnya. (buz)
Load more