LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana pelayanan pajak daerah di kantor BKUD Kabupaten Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Dongkrak Kenaikan Pajak Daerah, Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2

Guna mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkab Semarang menerapkan Insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak.

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:54 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Guna mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkab Semarang menerapkan Insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak.

Hal ini didasarkan pada 2023Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0181/2024 dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Rudibdo mengatakan, insentif fiskal yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Semarang terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak PBB P2 pada tahun tahun sebelumnya hingga mencapai Rp. 7 milliar 

" Pada APBD Tahun 2024 Pemkab Semarang merencanakan Pendapatan sebesar Rp.2.573.504.148.000, dari rencana pendapatan sebesar Rp. 2,5 T tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.607,849,241,000," terang Rudibdo saat dijumpai, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :

Ditambahkan Rudibdo, dari Target PAD sebesar Rp.607,8 M tersebut 49,19 % nya atau sebesar Rp.298,9 Milyar ditargetkan  dari Pajak Daerah.

" Rencana Pendapatan Pajak Daerah tertinggi disumbangkan dari PBJT sebesar Rp.120,7 M, PBB P2 sebesar Rp.88,1 Milyar, dan BPHTB Rp.67,5 M. Untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan khususnya Pajak Daerah, dengan Lapangan Pajak yang sangat luas tersebar di 19 Kecamatan 208 desa dan 27 Kelurahan dengan jumlah Wajib Pajak Lebih dari 865.00 Wajib Pajak," imbuhnya.

Untuk memenuhi target pendapatan yang ada Pemkab Semarang mengeluarkan sejumlah kebijakan termasuk diantaranya memberlakukan penghapusan denda pajak serta memberikan berbagai undian menarik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Kebijakan penghapusan denda ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0181/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Memberikan Insentif Fiscal berupa Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda keterlambatan Pelaporan dan Penyetoran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Penghapusan sanksi administrasi berupa Denda atas Pembayaran Piutang Pajak Daerah. Serta Setiap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang melakukan pembayaran piutang PBB P2 untuk masa Pajak sebelum Tahun 2024  dibebaskan dari Denda keterlambatan," terang Dibdo.

Dilanjutkan oleh Rudibdo syarat untuk mendapatkan penghapusan denda pajak PBB P2 hanya dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo pada September 2024.

" Pembayaran pun juga sudah kami mudahkan bisa hanya lewat kanal-kanal yanh tersedia. Seperti ovo, dana, tokopedia bisa juga lewat gojek. Tentu kami berharap kesadaran di tahun 2024 ini lebih tinggi lagi. Kan jatuh temponya masih nanti September 2024. Selain itu bagi yang membayar sebelum jatuh tempo juga kami ikutkan dalam undian berhadiah utama sepeda motor," pungkasnya. (buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan bahwa sektor perindustrian harus tumbuh hingga 8,6 persen.
Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam batangan pada hari ini Senin (23/12/2024) ditetapkan sebesar Rp1.382.000 per gram.
Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, desak Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
Diumumkan Hari Ini! Begini Cara Cek Hasil PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024 Beserta Syarat Kelulusan

Diumumkan Hari Ini! Begini Cara Cek Hasil PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024 Beserta Syarat Kelulusan

Sebelumnya, peserta PPG Piloting Tahap 3 tahun 2024 telah melalui beberapa tahapan, yakni Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKIN)
PKB Soroti Sikap PDIP soal PPN 12 Persen, Ternyata Dulu Mendukung Kini Menolak Keras

PKB Soroti Sikap PDIP soal PPN 12 Persen, Ternyata Dulu Mendukung Kini Menolak Keras

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyoroti sikap PDIP yang berubah-ubah dalam terkait dengan isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Buya Yahya Sebut Pria Tidak Wajib pakai Kopiah atau Peci, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Buya Yahya Sebut Pria Tidak Wajib pakai Kopiah atau Peci, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Hal inipun dijawab Buya Yahya, ternyata Bagi pria menggunakan peci saat shalat sudah menjadi kebiasaan baik. Namun hukumnya ternyata tidak wajib. Simak katanya
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Selengkapnya
Viral