Brebes, tvOnenews.com - Buntut maraknya kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 pelajar yang sedang study tour, beberapa waktu lalu.
Membuat petugas gabungan kepolisian dan dinas perhubungan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, gancar melakukan sidak ke garasi perusahaan otobus (PO) pariwisata.
Salah satunya yang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polres Brebes, Dinas Perhubungan Brebes dan PT. Jasa Raharja Tegal, menggelar pemeriksaan kelaikan bus pariwisata di sejumlah garasi yang ada di pinggir jalan Pantura Brebes, Sabtu (18/5/2024) siang.
Tidak hanya bus pariwisata, petugas juga menyasar pemeriksaan kendaraan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Tanjung, Brebes. Sejumlah bus umum yang tengah mangkal menunggu penumpang, diperiksa kelaikan bus hingga kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi kendaraan, mulai dari pengecekan mesin, lampu, spion, alur ban, pengereman hingga sistem kemudi dan alat pemadam ringan (Apar).
Selain kondisi kelaikan bus, ungkap Rahandi, petugas juga memeriksa kelengkapan pengemudi meliputi kesehatan, tidak sedang dalam pengaruh minuman keras atau narkoba dan obat-obatan terlarang. Termasuk kelengkapan surat berkendara.
"Kami lakukan pemeriksaan, sebagai upaya dalam mencegah risiko kecelakaan rombongan bus wisata seperti yang dialami rombongan study tour di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu," kata Rahandi.
Saat sidak, petugas gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran yang belum ditaati, yakni alat pemadam ringan (apar) yang sudah kadaluarsa, ban vulkanisir, dan juga masih banyak pengguna klakson telolet yang menggunakan sistem rem angin.
"Penggunaan klakson telolet yang menggunakan sistem rem angin ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan rem angin tidak berfungsi," jelas Rahandi.
Sementara Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Brebes, Taufik mengakui, bahwa pemeriksaan kendaraan bus pariwisata oleh pihaknya, hanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun dua kali.
"Bila ada kendaraan bus pariwisata belum laik, kita larang untuk tidak melakukan operasi kendaraannya terlebih dulu," pungkasnya. (tho/dan)
Load more