Semarang, Jawa Tengah - Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, Polrestabes Semarang mengamankan tiga yang terlibat dalam joki vaksin tersebut.
Kemudian, kedua CL (37) warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan yang hendak menyewa joki vaksin untuk menggantikannya menerima vaksin Covid-19 tersebut.
"Satu orang lagi tetangganya berinisial EO yang berperan untuk mencarikan joki," ujar Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
"Kasusnya percobaan dengan sengaja menghalangi dalam menanggulangi penyebaran wabah," tambahnya.
Irwan mengatakan, kejadian ini terjadi di Puskesmas Manyaran yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh No.267, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah petugas puskesmas menemukan adanya ketidak cocokan identitas dan fisik usai dilakukan screening atau pemeriksaan sebelum mendapat suntikan vaksin. Karena curiga, kemudian petugas puskesmas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Load more