"Keterangan dari petugas puskesmas ditemukan orang yang membawa identitas atas nama CL (penyewa joki). Jadi DS (joki) pada saat datang ke puskesmas membawa identitas CL," paparnya.
Saat ini, ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
"Namun kasus itu berakhir mediasi sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin," imbuhnya.(Didiet Cordiaz/Buz)
Load more